PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN PARADIGMA PANCASILA TERHADAP TINDAKAN PENOLAKAN PEMAKAMAN JENAZAH KORBAN COVID – 19

Marthin Fransisco Manihuruk

Abstract


This study discusses the influence of law enforcement with the paradigm of Pancasila in addressing the action of the funeral of the dead bodies exposed to Covid-19. Rejection of the funeral of the body of the victim Covid-19 is contrary to the perspective of the law and also Pancasila. Law No. 4 of 1984 on the infectious disease outbreak clearly said that the act of disrupting the plague prevention efforts was contrary to the law and imposed criminal sanctions. While from the perspective of Pancasila, it can be seen that the funeral rejection Act Covid – 19, including into acts contrary to the values of Pancasila. Apart from being an ideology of state, Pancasila is also the source of any source of law of the country as listed in article 2 of the Law number 12 year 2011 concerning the establishment of legislation. The disapproval of the funeral of the Covid-19 bodies is contrary to the law and human rights as contained in Indonesia's legislation as in the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights. The influence of law enforcement is certainly a very important factor in the enforcement and strengthening of values that correspond to the paradigm of Pancasila

BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Penelitian ini membahas tentang Pengaruh Penegakan Hukum dengan Paradigma Pancasila dalam menyikapi tindak penolakan Pemakaman Jenazah yang terpapar Covid -19. Tindakan penolakan Pemakaman jenazah dari korban Covid - 19 merupakan hal yang bertentangan dari perspektif hukum dan juga Pancasila. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jelas mengatakan bahwa tindakan yang mengganggu upaya penanggulangan wabah adalah bertentangan dengan hukum dan dikenakan sanksi Pidana. Sedangkan dari perspektif  Pancasila dapat dilihat bahwa Tindakan Penolakan Pemakaman Jenazah Covid – 19, termasuk ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain sebagai Ideologi negara, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber Hukum negara seperti yang tercantum di dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid -19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi manusia sebagaimana yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia seperti di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Pengaruh penegakan Hukum tentunya menjadi faktor yang sangat penting dalam penegakan dan penguatan kembali nilai-nilai yang sesuai dengan paradigma Pancasila.


Keywords


Law enforcement, human rights, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Armada Riyanto, dkk. Kearifan Lokal - Pancasila Butir-butir Filsafat keindonesiaan. Yogyakarta: Kanisius, 2015.

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dewantara, Agustinus W. Diskursus Filsafat Pancasila Dewasa Ini. Yogyakarta: Kanisius, 2017.

Djaja, Wahjudi. PANCASILA diantara Ideologi Besar Dunia. Klaten: Cempaka Putih, 2009.

Fuady, Munir. Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Ibrahim, Jonaedi Effendi & Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.

Kemernterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Direktorat Pembelajaran Mahasiswa, 2016.

Kusumantoro, Sri Muhammad. Sosiologi Sebagai Ilmu. Klaten: Cempaka Putih, 2019.

Latif, Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Muhammad, Abdulkadir. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2012.

Purwasih, Joan Hesti Gita, and Sri Muhammad Kusmantoro. Perubahan Sosial. Klaten: Cempaka Putih, 2018.

Sulasmono, Bambang Suteng. Dasar Negara Pancasila. Yogyakarta: Kanisius, 2015.

Suparyanto, Yudi. Deklarasi HAM di Indonesia. Klaten: Cempaka Putih, 2019.

www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2020/04/16/105759/penolakan_jenazah_covid_19_kemanusiaan_hukum_dan_pancasila/

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

International Covenant on Civil and Political Rights




DOI: https://doi.org/10.46965/jch.v4i2.13

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Copyright © 2020
Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Kampus I : Jalan Pemuda Ujung No. 17 Tarutung
Kampus II : Jalan Raya Tarutung-Siborongborong KM 11 Silangkitang Kec.Sipoholon Kab. Tapanuli Utara
email: warsetofreddy@gmail.com