Tindakan Penistaan Agama di Indonesia: Sebuah Tinjauan Etis Dari Persfektif Kristen

Lelitetti Silalahi, Rencan Carisma Marbun

Abstract


Penistaan agama merupakan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia yang semakin tinggi frekuensi kepidanaannya dari tahun ke tahun dan sangat mempengaruhi kerukunan dan persatuan di Tengah Masyarakat. Tulisan ini bertujuan supaya masyarakat memahami bagaimana penistaan agama dan proses menanggulanginya. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptik dengan studi literatur yang relevan untuk dijadikan bahan analisis. Hasil dari penelitian ini diharapkan bahwa orang percaya atau gereja bertanggungjawab bersama umat beragama lain merawat kerukunan dalam fenomenologi keberagamaan di Indonesia. Orang percaya dapat menciptakan kerukunan dan memperkokoh persatuan melalui kontribusi sikap etis Kristen di ruang public. Kemajemukan harus tetap dirawat dan dikawal dengan tindakan moderat, beragama dengan sungguh-sungguh tanpa mencela agama lain. Maka saling menghormati dalam kemajemukan di negara Indonesia ini menjadi cara tersendiri memperkokoh kerukunan untuk menciptakan negara rukun dan damai.

Keywords


penistaan; toleransi; kemajemukan; kerukunan; sikap etis

References


Arifianto, Y. A., & Dkk. (2023). Sikap Dan Tindakan Orang Kristen Terhadap Ancaman Politik Identitas Dan Intoleransi: Sebuah Kajian Teologis Praktis. Jurnal Manna Rafflesia, 380.

Atmari. (2019). Jalan Keluar Dari Politik Identitas; Studi Antropologi Struktural. In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 3, 33–42.

Darmaputera, E. (2014). Iman dan Tantangan Zaman. BPK-Gunung Mulia.

Gaol, K. S. L. (2016). Tinjauan Etis Kristen Terhadap Politisasi Agama Di Indonesia. Missio Ecclesiae, 5(1), 35–51.

Hasan, A. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka.

Koentraningrat. (1985). Metode-metode Penelitian Dalam Masyarakat. Gramedia.

Lala, A. (2017). Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama da Sanksi Bagi Pelaku Persfektif Hukum Positif Indonesia. Syntax Literature:Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(3), 2–3.

Lumban Gaol, F. (2019). Tindak Pidana Penistaan Agama: Analisis Perspektif Hukum dan Teologi Kristen. Jurnal Teologi Dan Hukum, 18(1), 23–40.

Pasal 28 sub e Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945. (n.d.).

Rotua, D. M. (2014). Toleransi Agama Dan Motif Misi Kristen. Jurnal Mussui Ecclesiae, 3(2).

Simanjuntak, R. (2021). Pengaruh Penistaan Agama Terhadap Dinamika Sosial dan Hukum di Indonesia. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 15(3), 112–130.

Simorangkir, J. C. ., Erwin, R. T., & Prasetyo, J. T. (1995). Kamus Hukum. Sinar Grafika.

Sinlae, R. Y. (2019). Kompetensi Pedagogik Tuhan Yesus Dalam Injil Matius Pasal 5-7. Excelcis Deo: Jurnal Teologi, Misiologi, Dan Pendidikan, 4(1), 35–55.

Siregar, G. J. A. (2021). Kehadiran Kristiani Dalam Politik: Rekonstruksi Teologi Misi Tentang Peran Kekristenan Dalam ruang piblik Politis Di Indonesia. Diegesis: Jurnal Teologi, 6(2), 1–24.




DOI: https://doi.org/10.46965/ja.v22i2.2550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright © 2017
Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Kampus I : Jalan Pemuda Ujung No. 17 Tarutung
Kampus II : Jalan Raya Tarutung-Siborongborong KM 11 Silangkitang Kec.Sipoholon Kab. Tapanuli Utara
email: info@iakntarutung.ac.id